GOWA, KOMPAS.TV – Polisi menyebut biaya produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, sebesar Rp56 ribu per lembar.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Selasa (24/12/2024), penjelasan mengenai biaya produksi tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
"Ini berdasarkan pengakuan pelaku," ujar AKBP Reonald di kantor Tribun Timur, Makassar, Jumat (20/12/2024).
Pengakuan tersangka tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengapa uang yang dipalsukan hanya pecahan Rp100 ribu.
Baca Juga: Uang Rp100 Ribu Palsu Beredar di Gowa, BI Beri Tips Cek Keaslian Uang
Menurutnya, jika para tersangka mencetak uang palsu dengan pecahan atau nominal kecil, hal itu tidak menguntungkan karena modalnya tak sebanding dengan hasil yang diperoleh.
"Pecahan lebih kecil dianggap tidak menguntungkan karena modalnya tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan pihaknya telah menarik uang palsu yang dicetak di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, dari peredaran. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak resah.
"Sesuai keterangan para tersangka, ke mana aliran uang itu sudah dikejar, sudah kami tarik," katanya.
Reonald juga mengimbau masyarakat, apabila menemukan atau mencurigai uang palsu, untuk segera dilaporkan ke kantor polisi atau ke bank.
"Uang tersebut akan kami tindak lanjuti untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," tegasnya.
Diketahui, ada 17 tersangka yang kini telah diringkus jajaran Polres Gowa terkait peredaran uang palsu yang dicetak di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar itu.
Baca Juga: Update Uang Palsu di Makassar, Polisi Pastikan Staf UIN Alauddin yang Meninggal Bukan Tersangka
Kapolda Sulawesi Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan menuturkan tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.