JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersepakat untuk mengaktifkan kembali 105.225 Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya dicabut. Program reaktivasi ini akan dimulai pada awal Januari 2025.
Ketua Komisi E DPRD Jakarta Muhammad Thamrin mengungkapkan, keputusan ini diambil secara mufakat untuk memenuhi hak pendidikan warga Jakarta.
"Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta," jelas Thamrin dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).
Berdasarkan data verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, dari total 105.225 KJP Plus yang dicabut pada Tahap II 2024, sebanyak 15.545 penerima teridentifikasi memiliki kendaraan roda empat dan/atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Sedangkan 89.680 penerima lainnya masuk dalam kategori tidak prioritas.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November-Desember 2024 Cair Bertahap Mulai Hari Ini
Dana KJP Plus untuk Jenjang SD/MI
Dana KJP Plus untuk Jenjang SMP/MTs
Dana KJP Plus untuk Jenjang SMA/MA
Dana KJP Plus untuk Jenjang SMK
Dana KJP Plus untuk Jenjang PKBM
Thamrin menjelaskan, pencairan dana KJP Plus yang diaktifkan kembali akan dilakukan paling lambat akhir Januari 2025.
Baca Juga: Bersiap! KJP Plus dan KJMU Tahap II Segera Cair
Masyarakat Harus Klarifikasi KJP Plus
Adapun Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Jakarta Suharini Eliawati menyatakan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons dengan cepat keluhan warga.
Untuk memastikan kelancaran proses reaktivasi, masyarakat yang KJP Plus-nya dicabut diminta untuk melakukan klarifikasi terkait kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar. Klarifikasi dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat atau kantor Dinas Pendidikan.
Ia memastikan bahwa masyarakat yang status KJP Plus-nya dicabut pada Tahap II Tahun 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi statusnya.
"Kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal 2025 akan membuat draf untuk di-SK Gub-kan atau surat keputusan gubernur. Jadi, dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah 'clear and clean' yang kita sebut adalah melakukan verifikasi," jelas Suharini.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.