JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Gerindra merespons pernyataan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, yang meminta pemerintah menunda atau membatalkan pemberlakuan PPN 12 persen pada 1 Januari mendatang.
Gerindra menilai, justru PDI-P lah yang menjadi inisiator PPN 12 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto menyatakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi dasar penerapan PPN 12 persen diinisiasi oleh PDI-P.
Wihadi menilai pernyataan Rieke soal PPN 12 persen sebagai kebohongan publik.
Menurut Wihadi, Rieke hanya menyebut Ayat 3 Pasal 7 Undang-Undang HPP dan melupakan Ayat 4-nya.
Di Ayat 4 disebutkan, pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan PPN saat menyusun RAPBN.
Sementara APBN pemerintahan Presiden Prabowo sudah diketok di masa pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga tidak mungkin sekarang menyusun ulang RAPBN.
Baca Juga: PT KAI dan DAMRI Sebut Tiket Transportasi Umum Tidak Kena PPN 12 Persen
#ppn #ppn12persen #pajak #pdip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.