JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah warga di Cinere, Depok, Jawa Barat divonis membayar Rp40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M, buntut polemik akses jalan.
Polemik tersebut bermula saat pengembang akan membangun perumahan CGR dengan perkiraan 100 rumah.
Rencananya, pembangunan perumahan ini akan dilakukan di atas lahan seluas 1,6 hektare. Namun, karena lahannya terpisah oleh Kali Grogol, maka perlu dibangun jembatan agar perumahan itu dapat diakses melintasi kali.
Namun, sejumlah warga di Perumahan CE menolak pembangunan jembatan tersebut dan menyepakati agar perumahan justru dibangun dengan dua lahan terpisah.
“(Itu) tidak berdasar dan tidak dapat dipenuhi penggugat, karena pada dasarnya, dapat atau tidaknya dilakukan pembangunan jembatan didasarkan pada produk hukum, bukan persetujuan atau kesepakatan penggugat dengan tergugat,” bunyi isi berkas penolakan tersebut, seperti dilansir Kompas.com.
Negosiasi antara warga dan pihak M yang dimulai sejak awal tahun 2023 pun tidak membuahkan hasil.
Pengembang kemudian menggugat 10 warga di Perumahan CE, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Salah satu tergugat, Heru menyatakan, pihaknya sejatinya bersedia mendukung pembangunan tersebut asalkan kedua lahan di Cinere dan Pangkalan Jati tidak dihubungkan dengan jembatan.
Pasalnya dengan adanya jembatan, menurutnya, akan membuat lingkungan perumahan CE menjadi terbuka.
Baca Juga: Jokowi, Aguan, hingga Airlangga Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK-2, Ini Para Penggugatnya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.