JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Soebroto Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan anggaran fiktif mencapai Rp150 miliar.
Sejumlah ruangan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penggeledahan dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pidana pada penggunaan anggaran tahun 2023.
Diduga anggaran yang mencapai Rp150 miliar telah diselewengkan dengan cara membuat kegiatan fiktif.
Petugas menyita beberapa perangkat elektronik, dokumen, serta uang sebesar Rp1 miliar.
Terkait dugaan kegiatan fiktif senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta, PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.
Penonaktifan Kadis dilakukan untuk kelancaran proses penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga: Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Diduga Terlibat Kegiatan Fiktif Rp150 Miliar
#kejati #dinaskebudayaan #geledah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.