JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah barang mewah mulai 1 Januari mendatang.
Beberapa barang yang akan dikenai PPN 12 persen antara lain bahan pangan mewah atau premium serta jasa pendidikan dan kesehatan premium.
Sebelumnya, beras premium sempat masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Namun, hal ini dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa beras premium dan medium tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada jenis beras tertentu yang masuk kategori "beras khusus."
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) beras di pasar.
Meski demikian, sejumlah ekonom mengkhawatirkan bahwa penerapan PPN 12 persen pada barang-barang mewah ini dapat memicu para pelaku usaha untuk menaikkan harga barang di pasar, yang akhirnya dapat berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Untuk mengurangi dampak dari penerapan PPN 12 persen ini, pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket ekonomi atau kompensasi untuk masyarakat kelas bawah, kelas menengah, serta UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Meskipun bahan pokok seperti beras tidak dikenakan PPN, berbagai faktor dalam rantai produksi dan distribusi beras tetap akan terdampak.
Oleh karena itu, masih ada kekhawatiran tentang dampak PPN terhadap harga beras di pasar. Untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini, kita akan berdiskusi dengan Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimuso.
Baca Juga: Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Mendag: Tak Akan Kerek HET Beras, Termasuk yang Premium
#ppn #ppn12persen #beras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.