JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengakui bahwa KPK menggeledah ruang kerjanya dan membawa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Gubernur BI menyebutkan bahwa ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dengan cara menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK.
Perry Warjiyo mengklaim bahwa program CSR Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur BI telah menegaskan bahwa CSR di BI hanya diberikan kepada yayasan yang memenuhi syarat dan bukan individu.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta terkait Dugaan Korupsi, Ini yang Disita
#bi #bankindonesia #kpk #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.