SORONG, KOMPAS.TV - Operasi yang dilakukan tim subdit gakkum polairud Polda Papua Barat, menemukan para pekerja tambang sedang melakukan penambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Hutan Lindung Raja Ampat.
Kelima pelaku yang diamankan itu adalah LN berperan penanggung jawab para pekerja tambang dan pemilik alat. Kemudian JD dan ZN sebagai pemodal, ad sebagai pengawas pekerjaan, dan JK sebagai pencari lokasi tambang.
Selain menangkap pelaku, tim gakkum juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan aktivitas penambangan ini bukanlah yang pertama, namun sudah beberapa kali dilakukan pada lokasi yang berbeda di Kabupaten Raja Ampat. Untuk meraup keuntungan.
Akibat perbuatan para pelaku diketahui kerugian negara akibat praktik penambang emas ilegal tersebut mencapai 3 Miliar. Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 Miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.