SORONG, KOMPAS.TV - Dalam peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sorong nomor 2 Tahun 2023, telah mengalokasikan distrik Aimas hingga kawasan ekonomi khusus, dialokasikan sebagai kawasan industri. Namun dalam kawasan tersebut masih terdapat kawasan hutan yang belum dilepaskan.
Untuk mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi di kawasan industri ini, dinas lingkungan hidup dan kehutanan Papua Barat Daya, tengah mengupayakan pertama melalui mekanisme parsial yakni pengusulan ke kementerian kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan yang ada. Kedua melalui RTRW Provinsi Papua Barat Daya.
Para pelaku usaha dan investor diharapkan untuk bersabar hingga status kawasan tersebut diturunkan menjadi area penggunaan lain, untuk kemudian bisa digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.