MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia akan memberikan amnesti kepada lebih dari 44.000 warga binaan yang saat ini menghuni 631 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa sebagian besar dari warga binaan yang akan mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, atau sedang sakit.
Berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi narapidana, tercatat ada 44.000 warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
#pemerintah #amnesti #binaan
Baca Juga: Kemendag Sita 1,25 Juta KG Baja Tak Sesuai Standar di Bekasi Jabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.