JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto minta maaf di DPR atas kasus penembakan yang dilakukan anak buahnya. Akibat penembakan itu, korban meninggal dunia.
Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat dan keluarga korban kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggotanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR.
Kronologi pembunuhan yang dilakukan anggota Polres Palangkaraya bernama Anton Kurniawan Stiyanto dibantu sopir saat melancarkan aksinya.
Pelaku melepaskan tembakan ke korban dari belakang sebanyak dua kali.
Usai ditembak, korban dibuang dan kendaraan milik korban dibawa pelaku.
6 Desember 2024 lalu, warga menemukan sesosok jasad berkelamin laki-laki di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Katingan Hilir, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah dalam keadaan membusuk. Korban diketahui berinisial BA, berusia 32 tahun, warga Banjarmasin.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Kalimantan Tengah menetapkan seorang polisi, Brigadir Anton Kurniawan, dan seorang warga sipil berinisial H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian mobil dengan kekerasan hingga menewaskan seorang warga.
Terhadap Anton Kurniawan, telah dilakukan sidang etik dan dikenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 13 orang saksi.
Tersangka AK dan H dijerat Pasal 365 Ayat 4 atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Kronologi Polisi Bunuh dan Curi Mobil Warga di Palangkaraya, Jasad Ditemukan di Kebun Sawit
#polisi #kekerasan #penembakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.