SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin masih harus menjalani pidana umum atas dugaan pembunuhan kepada Gamma Rizkynata Oktafandy. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersebut, kini masih menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Saat ini total sudah ada 29 saksi diperiksa dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK Negeri 4 Kota Semarang. Jika berkas sudah lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
“Terkait dengan saksi sekarang sudah ada 29 itu dari semua pihak. Jika berkas sudah lengkap, kasus tersebut bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat,” ujar Kombes Pol Dwi Subagia, Dirreskrimum Polda Jateng.
Seperti yang diketahui, Apida Robig Zaenudin melakukan penembakan secara brutal kepada rombongan pelajar yang sedang melintas di Jalan Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang mengakibatkan tiga pelajar terluka, satu diantaranya tewas.
#polisitembaksiswa #ditreskrimumpolda #jateng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.