JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan alasan baru menangkap hingga menahan tersangka GSH, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai berinisial D.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan GSH itu telah dilaporkan korban sejak 17 Oktober 2024 dan belakangan menjadi viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan penanganan kasus penganiayaan itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Baru hari ini ditahan oleh penyidik, karena ada proses-proses mulai dari penyelidikan dan baru ditingkatkan di penyidikan," kata Kombes Nicolas dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Menurut penjelasannya, penyidik telah menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan anak pemilik toko roti itu sejak awal November 2024.
"Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
"SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa," sambung Kombes Nicolas.
Sehingga, lanjutnya, tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur dalam SOP, yaitu Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.
"Kita tidak bisa loncat. Itu (penanganan kasus) sudah berjalan satu bulan lebih, baru viral," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti Cakung Penganiaya Pegawai Kini Ditahan, Mengaku Khilaf dan Menyesal
Bahkan, kata ia, pihaknya mengetahui video penganiayaan yang diterima korban viral di media sosial setelah korban sudah diperiksa.
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.