Kompas TV regional jawa barat

Nangis, Keluarga Ungkap Kekecewaan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 23:53 WIB
Penulis : Shinta Milenia

CIREBON, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah bukti baru yang diajukan oleh terpidana dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

MA juga mempertimbangkan bahwa tidak ada kekhilafan dalam pengadilan sebelumnya, dan hakim telah memutuskan dengan benar.

Akibat keputusan MA ini, 7 terpidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.

Keluarga terpidana merasakan kekecewaan mendalam dan menangis histeris setelah keputusan tersebut.

Mereka menilai keputusan MA sangat mengecewakan dan tidak adil.

Beberapa anggota keluarga bahkan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan para terpidana, dengan keyakinan bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang dikenakan.

Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tetap Divonis Seumur Hidup

#vina #vinacirebon #ma #kasusvina

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x