JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa PPN 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah atau premium, seperti bahan pangan premium, serta jasa pendidikan dan kesehatan premium.
Pemerintah memutuskan sejumlah barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen, antara lain beras dalam kategori premium, buah-buahan premium, daging sapi premium yang harganya mencapai jutaan per kilogram, serta biaya listrik untuk rumah tangga dengan daya antara 3.500 hingga 6.600 volt amper.
Selain itu, jasa pendidikan berstandar internasional dan rumah sakit kelas VIP atau berstandar premium juga akan dikenakan PPN 12 persen.
Sebagai kompensasi penerapan PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan sejumlah stimulus yang dinamakan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan.
Untuk sektor rumah tangga, pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan pangan atau beras selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Bantuan pangan ini akan diberikan kepada 16 juta penerima, masing-masing menerima 10 kilogram beras per bulan.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung 1 persen PPN dari barang-barang kebutuhan penting seperti tepung terigu, gula industri, dan minyakita. Dengan kata lain, tiga komoditas ini tetap akan dikenai PPN 11 persen.
Stimulus lainnya untuk sektor rumah tangga adalah diskon listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Diskon listrik ini diberikan pada pelanggan listrik 2200 VA atau yang di bawahnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Umumkan PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025
#menkeu #ppn #pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.