JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lapas Perempuan Dua B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam.
Pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara Pemerintah Indonesia dengan Filipina pada Jumat, 6 Desember 2024.
Setibanya di Jakarta, Mary Jane akan dititipkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, sambil menunggu kelengkapan dokumen dan berkas selesai. Selanjutnya, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina.
Kementerian Koordinator Hukum dan HAM menyebutkan, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember mendatang.
Pemulangan Mary Jane dijadwalkan menggunakan penerbangan Cebu Airlines yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.15 WIB.
Selanjutnya, Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu lapas di negara asalnya.
Baca Juga: Serba-Serbi Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
#jakarta #maryjane #filipina #narapidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.