JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Penetapan tersangka terhadap GSH tersebut, berdasarkan sejumlah barang bukti dan hasil gelar perkara.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam perkara tersebut GSH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Di sisi lain, Kombes Ade Ary menyampaikan saat ini penyidik belum memeriksa tersangka.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Masih Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka
"Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," jelasnya, dikutip dari Tribun Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, GSH diduga menganiaya salah satu pegawai toko rotinya berinisial D pada 17 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan polisi, penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya. Hal tersebut yang memicu amarah GSH hingga melempar kursi ke arah korban.
Atas hal tersebut, korban pun melaporkan GSH ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024.
Polisi kemudian menangkap GSH di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12).
Baca Juga: Alasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Pergi ke Sukabumi, Tenangkan Diri karena Takut
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.