Kompas TV regional jabodetabek

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Masih Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 10:49 WIB
anak-bos-toko-roti-penganiaya-pegawai-masih-saksi-polisi-segera-gelar-perkara-penetapan-tersangka
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). GSH, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya masih sebagai saksi. (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - GSH, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya berinisial D telah ditangkap polisi. Saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dala keterangannya, di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024).

"Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Kombes Nicolas.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan GSH sebagai tersangka.

Menurut penjelasannya, jika sudah ditetapkan tersangka, kemudian akan ditentukan dilakukan penahanan atau tidak.

"Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," ujarnya dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, GSH ditangkap pada Minggu (15/12) malam.

Baca Juga: Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Hotel Sukabumi

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat.

Terkait penangkapan tersebut, Kombes Nicolas menekankan pelaku tidak kebal hukum.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum," ujarnya.

"Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiaya yang dilakukan GSH terhadap pegawai berinisial D ini terjadi pada 17 Oktober 2024.

Penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya.

Penolakan tersebut memicu amarah GSH, yang kemudian melempar kursi ke arah korban.

Kemudian pada 18 Oktober 2024, korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, Polisi: Pelaku Tidak Kebal Hukum




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x