JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan yang menuju atau berada di sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta. Kebijakan ini mulai berlaku Senin (16/12/2024) hingga Jumat (20/12/2024).
Pemberlakuan sistem ganjil genap dilaksanakan dalam dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pengguna jalan diwajibkan untuk memperhatikan kesesuaian pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melintas.
Bagi pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan ini dan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif perjalanan, terutama bagi mereka yang rutin melewati ruas-ruas jalan yang terdampak pemberlakuan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Perpanjang SIM di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini, Biaya Mulai Rp75.000
Kebijakan ini mencakup 28 titik akses strategis yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Beberapa lokasi utama yang termasuk dalam pemberlakuan sistem ini antara lain kawasan Slipi, Tomang, Kuningan, Cawang, hingga Pulomas. Berikut daftar lengkap 28 titik akses tol yang memberlakukan gage dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, BPBD Jakarta Ingatkan 9 Wilayah Rawan Dampak Banjir
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.