JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (16/12/2024) ini. Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Baca Juga: Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, BPBD Jakarta Ingatkan 9 Wilayah Rawan Dampak Banjir
Persyaratan dan Dokumen
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa:
Rincian Biaya
Total biaya yang harus dibayarkan terdiri dari:
Biaya Perpanjangan (sesuai PP No. 76 Tahun 2020):
Penting untuk Diperhatikan
Baca Juga: BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Senin Siang, Petir di Kepulauan Seribu
Sanksi Hukum
Pengendara yang tidak memiliki SIM berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.