PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reskowidjojo mengungkapkan motif tersangka Fadilla (34) melakukan penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang.
Anwar mengatakan tersangka tak terima dengan respons korban saat berbicara dengan orang tua teman korban terkait masalah jadwal piket.
“Pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons terhadap ibu teman korban yang bernama Ibu SM, ini ibu teman korban berinisial LD. Pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan,” ujar Kombes Anwar saat konferensi pers di Palembang, pada Sabtu (14/12/2024).
Sementara itu, tersangka kini menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Langsung Ditahan
#dokterkoas #palembang #koas
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.