SORONG, KOMPAS.TV - Tiga pelaku ditangkap Kejaksaan Negeri Sorong karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan sejumlah fasilitas kesehatan dan rumah jabatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat Tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dak dinas kesehatan raja ampat. Ketiga pelaku merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 miliar.
Dengan menggunakan rompi pink ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan puskesmas afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare pada dinas kesehatan, Kabupaten Raja Ampat Tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana alokasi khusus ini, langsung digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan dan selanjutnya dititipkan pada Lapas kelas II Sorong.
Ketiga tersangka yang ditangkap ini diantaranya aa selaku pejabat pembuat komitmen dinas kesehatan kabupaten Raja Ampat, WS selaku direktur pelaksana proyek dan tersangka JL sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan.
Dari pagu anggaran 13 miliar, akibat dari perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar dua milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta, sembilan ratus lima puluh enam ribu, lima ratus lima puluh tiga rupiah, tujuh puluh sen.
Hingga saat ini penyidik kejaksaan negeri sorong masih mendalami keterkaitan pihak lain yang turut berperan dalam pekerjaan pembangunan baru puskesmas afirmasi dan pembangunan rumah jabatan nakes di kabare, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.