Kompas TV regional jabodetabek

Duduk Perkara 12 Warga Vietnam Ditangkap karena jadi PSK di Jakarta Utara, Imigrasi: Berkedok LC

Kompas.tv - 13 Desember 2024, 16:52 WIB
duduk-perkara-12-warga-vietnam-ditangkap-karena-jadi-psk-di-jakarta-utara-imigrasi-berkedok-lc
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).  (Sumber: Tribunnews.com/Fersianus Waku )
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara. 

Mereka melakukan pekerjaan tersebut dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. 

"Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan. Dari hasil tersebut kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil," kata Yuldi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Jumat (13/12/2024).

Yuldi mengungkapkan, 12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, baik melalui Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.

Sebanyak 12 warga negara Vietnam itu pun telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca Juga: Imbang Lawan Laos, Apa yang Harus Dievaluasi Timnas Agar Siap Hadapi Vietnam? Begini Kata Pengamat

Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan.

"Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal," ujar Yudi.

Pada bulan Juli 2024 lalu, sejumlah PSK asal Vietnam dan Tiongkok juga tertangkap menjalankan praktik prostitusi. 

Mereka menawarkan jasa melalui aplikasi kencan online dengan tarif yang jauh lebih tinggi.

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil mengamankan enam orang dalam operasi ini. 

Empat di antaranya adalah warga negara Vietnam, yakni LTNM (34), NTV (23), PTP (22), dan NTT (18). Sementara itu, seorang wanita berinisial LQ (33) berasal dari Tiongkok. 

Selain itu, seorang pria berinisial VDN yang berperan sebagai mucikari juga turut ditangkap oleh petugas.

Baca Juga: Klasemen Grup B Piala AFF 2024: Vietnam di Puncak, Indonesia Nomor Dua


 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x