Kompas TV regional jawa timur

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Timur, Uang Rp 4 Miliar Disita

Kompas.tv - 13 Desember 2024, 15:51 WIB
polisi-bongkar-jaringan-judi-online-internasional-di-jawa-timur-uang-rp-4-miliar-disita
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (Sumber: ANTARA/Arif Firmansyah)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur membongkar jaringan sindikat judi online internasional yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam operasi besar ini, enam orang tersangka dengan peran terstruktur ditangkap oleh polisi.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran penting dalam menjalankan operasional jaringan ini.

Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, bertugas sebagai promotor yang gencar memasarkan situs judi online melalui media sosial untuk menarik pemain baru.

Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menjadi orang yang menyediakan rekening bank sebagai tempat penampungan dana hasil judi.

Sedangkan EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan jejak keuangan melalui proses pencucian uang.

Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Bekuk 7 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional, Termasuk 2 Perempuan

“Modus yang mereka gunakan sangat terorganisasi. Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, lalu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” kata AKBP Charles, Kamis (12/12/2024) dikutip dari Tribunnews.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan fiktif, dan berbagai perangkat teknologi seperti PC dan CPU.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan instan dari judi daring.

Selain merugikan diri sendiri, aktivitas berjudi juga melanggar hukum dengan ancaman hukuman berat.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan dunia maya. Masyarakat harus lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi perjudian daring," ucap Charles.

Baca Juga: Hoax Kisah Sukses Pria Dari Judi “Online” | NEWS OR HOAX




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x