EMPAT LAWANG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerkosaan oleh pria berinisial ML (60), warga Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap anak kandungnya sejak tahun 2002.
Mengutip pemberitaan Tribunsumsel.com, polisi menangkap ML di kediamannya pada Selasa (10/12/2024) sore.
Berikut sederet fakta yang diungkap polisi terkait peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut:
Beraksi Sejak 2002
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, AKP Alpian menyebut, berdasarkan pengakuan korban SA (36) dugaan perkosaan itu terjadi sejak tahun 2002 atau saat SA masih kelas 1 SMP.
Ia menyebut, setiap kali akan melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dan ibu kandungnya.
Baca Juga: Agus 'Buntung' Buka Suara Setelah jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Mahasiswi: Bagaimana Saya Bukanya
“Setiap kali tersangka menyetubuhi korban, tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya korban dan ibu korban, kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada Rabu 16 Oktober 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.
Korban Lahirkan Anak Pelaku
Mengutip pemberitaan TribunSumsel.com, saat ini korban SA telah melahirkan dua anak, salah satunya adalah anak dari pelaku.
Saat ini anak laki-laki hasil perbuatan pelaku sudah beranjak remaja.
“Ketika kita lakukan interogasi secara lisan terhadap tersangka ia mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya,” imbuh Alpian.
Sering Pukul Ibu Korban
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku kerap menjadikan istrinya atau ibu kandung korban sebagai sasaran kemarahan jika korban melawan dan memberontak saat pelaku hendak melakukan aksinya.
“Walau korban memberontak dan melawan ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dengan dipukuli oleh pelaku,” sambungnya.
“Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa diam dan menangis ketika diperkosa oleh pelaku,” katanya.
Terancam Pidana Penjara 12 Tahun
Polisi telah menangkap ML dan dijerat dengan Pasal 285 dan 289 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Keji! Anak Perempuan Kelas 1 SD di Banyuwangi Dibunuh, Diperkosa, dan Dibuang di Kebun!
“Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian.
Sumber : tribunsumsel.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.