EMPAT LAWANG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerkosaan oleh pria berinisial ML (60), warga Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap anak kandungnya sejak tahun 2002.
Mengutip pemberitaan Tribunsumsel.com, polisi menangkap ML di kediamannya pada Selasa (10/12/2024) sore.
Berikut sederet fakta yang diungkap polisi terkait peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut:
Beraksi Sejak 2002
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, AKP Alpian menyebut, berdasarkan pengakuan korban SA (36) dugaan perkosaan itu terjadi sejak tahun 2002 atau saat SA masih kelas 1 SMP.
Ia menyebut, setiap kali akan melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dan ibu kandungnya.
Baca Juga: Agus 'Buntung' Buka Suara Setelah jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Mahasiswi: Bagaimana Saya Bukanya
“Setiap kali tersangka menyetubuhi korban, tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya korban dan ibu korban, kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada Rabu 16 Oktober 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.
Korban Lahirkan Anak Pelaku
Sumber : tribunsumsel.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.