BANTEN, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama Rangkasbitung, Banten, menandatangani perjanjian kerja sama dengan 340 kepala desa se-Kabupaten Lebak mengenai pembentukan pojok pelayanan pengadilan di kantor desa.
Program ini rencananya akan diajukan ke Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai perjanjian kerja sama pojok pelayanan pengadilan dengan jumlah terbanyak.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Pendopo Bupati Lebak, dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Penjabat Bupati Lebak yang diwakili oleh Asisten Daerah 1, dan para kepala desa se-Kabupaten Lebak.
Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat Kabupaten Lebak, sehingga proses pelayanan dapat dilakukan di kantor desa dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana.
Hal ini mengingat luasnya wilayah Kabupaten Lebak. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mendapatkan manfaat berupa kemudahan informasi terkait pendaftaran administrasi di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
#ma #pengadilanagama #kepaladesa #banten
Baca Juga: Blak-blakan Keluarga Ceritakan Kronologi Gamma Korban Penembakan Polisi di Semarang | ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.