Kompas TV regional jawa tengah dan diy

2 Bidan di Yogyakarta Jual Beli Bayi: Patok Harga 55-85 Juta, Modus Adopsi Rumah Bersalin

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 18:24 WIB
2-bidan-di-yogyakarta-jual-beli-bayi-patok-harga-55-85-juta-modus-adopsi-rumah-bersalin
Ilustrasi bayi. Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi terkait kasus jual beli 66 bayi. (Sumber: Fé Ngô on Unsplash)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi terkait kasus dugaan jual beli bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, kedua bidan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menjual sebanyak 66 bayi.

Puluhan bayi tersebut teridiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Ia menyebut, modus kedua tersangka itu menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.

Kemudian, JE dan DM mencari orang yang ingin mengadopsi bayi, namun secara ilegal.

"Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," kata Kombes Endriadi dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2024), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ayah Tega Jual Bayi saat Istri Merantau Karena Ketagihan Judi Online

Menurut penjelasannya, bayi-bayi tersebut dijual kedua tersangka dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan.

Sementara bayi laki-laki dijual dengan harga sekitar Rp65 juta sampai Rp85 juta, dengan modus sebagai biaya persalinan.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui pihak yang mengadopsi dari berbagai daerah.

Selain Kota Yogyakarta dan sekitarnya, terdapat pihak pengadopsi yang dari Surabaya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, hingga Papua.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010," tegasnya.

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Terbaru! Terungkap Motif & Profil Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp15 Juta Diduga untuk Judi




Sumber : Kompas TV/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x