MATARAM, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda difabel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan fasilitas guna memperkuat proses peradilan pidana.
Sri juga menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penegakan hukum kasus asusila oleh pemuda disabilitas, dikarenakan keterangan korban yang belum menjadi basis utama dalam perkara ini.
Baca Juga: Lengkap! Serba-Serbi Rekonstruksi Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas di NTB Buka Fakta Baru
#pelecehan #disabilitas #agusbuntung #ntb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.