JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan SH (40), wanita yang ditemukan tanpa kepala di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024).
Dari rekonstruksi tersebut, diketahui pelaku Fauzan (43) memotong kepala korban di tempat cuci pakaian di lantai satu rumah pelaku.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, pembunuhan itu terjadi seusai korban dan pelaku cekcok.
Saat itu, pelaku meminta korban masuk ke rumahnya lantai dua, tetapi SH tak mau, dan keduanya pun adu mulut.
Baca Juga: Motif Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan dalam Karung di Muara Baru
Pelaku mengaku emosi ketika korban menyebut ibu Fauzan sebagai wanita yang tak benar. Ia pun mencekik SH hingga tak berdaya.
Selanjutnya, Fauzan menyeret tubuh korban dari lantai dua ke tempat cuci pakaian di lantai satu, dan meletakkannya di lantai.
Namun, ia kembali mencekik SH dengan dua tangan hingga wajah korban membiru. Lalu pelaku berdiri dan menggerakkan tangan SH untuk memastikan bahwa korban sudah tewas.
Fauzan lalu mengambil pisau dan karung beras kecil di depan rumahnya untuk memutilasi korban.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, setelah jasad terbungkus rapi, Fauzan lantas menghubungi temannya berinisial J untuk membantunya mengangkat bungkusan berisi tubuh Sinta. Namun, kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan tuna.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil. Setelah sampai di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Muara Baru Positif Narkoba
Diberitakan sebelumnya, warga menemukan jasad wanita tanpa kepala di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Mayat wanita itu terbungkus dalam lima lapis. Sementara, bagian kepala ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB, sekitar 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Polisi kemudian menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara. Fauzan merupakan mantan suami siri korban.
Dia membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur. Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.