JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai peraturan Permenaker tentang Pengupahan.
Pejabat Gubernur mengatakan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2023, menjadi Rp 5,3 juta.
Besaran nilai upah ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Pemprov Jateng Terima Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dari Kemenkes
#umr #ump #jakarta #umrjakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.