YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, pada Rabu (11/12/2024).
Penetapan UMP DIY 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Prosesnya melibatkan rekomendasi dari dewan pengupahan, yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP DIY pada 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
"Besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen (dari UMP 2024)," ungkap Beny.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMP 2025 di Berbagai Daerah: Jakarta Tertinggi Rp5.396.761
Secara nominal, kenaikan ini setara dengan Rp138.183,34.
Selain UMP, pemerintah DIY juga telah menetapkan upah minimum sektoral yang disesuaikan dengan karakteristik sektor tertentu.
Keputusan terkait upah minimum sektoral tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024. Upah minimum sektoral berlaku untuk sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja lebih tinggi, tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau keahlian spesifik.
DIY menetapkan upah minimum sektoral untuk empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi.
Beny menjelaskan, "Upah minimum sektoral Provinsi DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp2.311.913,65." Kenaikan di sektor ini mencapai 8,5 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP DIY secara keseluruhan.
Untuk sektor konstruksi, upah minimum sektoral ditetapkan pada angka Rp2.285.339,93, dengan persentase kenaikan 7,5 persen.
"Besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93, atau sebesar 7,5 persen," tambahnya dikutip dari Tribun News.
Sementara itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengalami kenaikan sebesar 8,35 persen.
Sebagai informasi, semua kebijakan ini disusun sesuai dengan arahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di setiap sektor.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Diangkut Truk Untuk Pergi Kesekolah Dari Pengungsian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.