JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) saat ini sedang membahas penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Berdasarkan prediksi sementara, UMK Tangsel 2025 akan mengalami kenaikan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta.
"Pemkot Tangsel saat ini sedang melakukan pembahasan. Dinas Ketenagakerjaan juga akan membahas ini, di mana Tangsel saat ini UMK-nya Rp4,6 juta akan menjadi Rp4,9 juta," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di Kantor Dinas UMKM Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (11/12/2024).
"Kami mengacu pada pemerintah pusat bahwa upah minimum tahun ini akan ada kenaikan 6,5 persen," tambahnya.
Baca Juga: Resmi, UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5.396.761 Juta!
Namun, Pilar menambahkan, penetapan UMK Tangsel 2025 masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota.
"Tentu saja kami masih menunggu keputusan dari provinsi yang akan diputuskan oleh PJ Gubernur pada 11 Desember mendatang. Setelah provinsi, proses berikutnya baru di tingkat kabupaten/kota," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang, menegaskan bahwa regulasi dari pemerintah pusat akan menjadi acuan utama dalam penetapan UMK Tangsel 2025.
"Kami pemerintah pasti mengikuti regulasi yang ada. Tapi nanti Depeko, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur lainnya, akan membahas bagaimana menyikapi arahan pusat," ujar Endang pada Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: BNPT Ajak Tokoh Masyarakat dan Agama Cegah Terorisme
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.