KOMPAS.TV - Polisi berencana menghadirkan IWA alias Agus, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 15 wanita, dalam rekonstruksi yang bakal dilaksanakan Rabu (11/12/2024).
Penjelasan mengenai rencana tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati pada Selasa (10/12/2024).
"Agus dihadirkan dalam rekonstruksi besok," kata Pujawati, dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan, saat ini proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Agus telah sampai pada tahap P19, yakni pihak kejaksaan memberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta penyidik Polda NTB melengkapi berkas dengan melakukan rekonstruksi.
Baca Juga: Update Kasus Pelecehan oleh Pemuda Difabel, Korban Serahkan Bukti Video dan Suara
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Agus pada Senin (9/12/2024).
"Proses pemeriksaan telah kami lakukan dan status Agus tetap sebagai tahanan rumah, karena fasilitas yang belum memadai untuk penyandang disabilitas," kata Syarif.
Pihaknya juga berencana melakukan rekonstruksi setelah JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
Sementara, pihak IWAS melalui kuasa hukumnya, Aminuddin, membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia berargumen bahwa kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk memaksa korban. Jika ada peristiwa tersebut, hal itu disebabkan karena suka sama suka.
"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar."
"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," kata Aminuddin.
Ia juga menegaskan kesiapannya bersama 17 anggota tim kuasa hukum siap membela Agus, termasuk menyiapkan upaya pembelaan, juga bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan tersebut.
Sementara itu Ade Latifa Fitri selaku pendamping para korban, mengatakan bahwa mereka mendampingi korban untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kondisi korban yang masih trauma, khawatir, dan tertekan menyebabkan pilihan kami meminta perlindungan LPSK agar para korban siap menghadapi kasus ini," kata Ade.
Baca Juga: Dosen Ungkap Tabiat Pemuda Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di NTB
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Polda NTB menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (22) alias AB, pada Selasa (10/12/2024).
Mengutip pemberitaan Tribunlombok.com, Selasa, pelaksanaan rekonstruksi tersebut untuk melengkapi bukti-bukti guna memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB.
"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.