KOMPAS.TV - Polisi berencana menghadirkan IWA alias Agus, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 15 wanita, dalam rekonstruksi yang bakal dilaksanakan Rabu (11/12/2024).
Penjelasan mengenai rencana tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati pada Selasa (10/12/2024).
"Agus dihadirkan dalam rekonstruksi besok," kata Pujawati, dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan, saat ini proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Agus telah sampai pada tahap P19, yakni pihak kejaksaan memberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta penyidik Polda NTB melengkapi berkas dengan melakukan rekonstruksi.
Baca Juga: Update Kasus Pelecehan oleh Pemuda Difabel, Korban Serahkan Bukti Video dan Suara
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Agus pada Senin (9/12/2024).
"Proses pemeriksaan telah kami lakukan dan status Agus tetap sebagai tahanan rumah, karena fasilitas yang belum memadai untuk penyandang disabilitas," kata Syarif.
Pihaknya juga berencana melakukan rekonstruksi setelah JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.