MATARAM, KOMPAS.TV - Pemuda disabilitas yang menjadi tersangka, I Wayan Agus Suartama alias Agus, membantah melakukan pelecehan seksual.
Meski korban yang melapor terus bertambah menjadi 15 orang, 5 di antaranya meminta perlindungan LPSK.
Tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda NTB kemarin, didampingi ibu dan kuasa hukumnya.
Tersangka juga membantah melakukan pelecehan seksual. Sementara 5 korban meminta perlindungan pada LPSK karena merasa tertekan atas kasus ini.
Posko pengaduan korban juga dibuka polisi. Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor jika pernah mengalami kekerasan seksual, dengan jaminan kerahasiaan identitas mereka.
Baca Juga: Mensos Saifullah ke NTB Pantau Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas
#kekerasansekual #pelecehan #disabilitas #lpsk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.