Kompas TV regional bali nusa tenggara

Polisi Periksa Pria Penyandang Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Mataram

Kompas.tv - 9 Desember 2024, 16:44 WIB
polisi-periksa-pria-penyandang-disabilitas-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-di-mataram
Penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) saat didampingi penyidik kepolisian berjalan di sela kegiatan pemeriksaan di Markas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Senin (9/12/2024). (Sumber: ANTARA/Dhimas B.P.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

MATARAM, KOMPAS.TV - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pria disabilitas berinisial IWAS alias AG sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Senin (9/12/2024).

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat.

"Hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif dalam keterangannya di Mataram, Senin, dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan terhadap IWAS tersebut masih berlangsung.

"Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.

Ia pun memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.

Saat disinggung terkait jumlah korban, ia menegaskan pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.

Baca Juga: Terbaru! Bertambah Lagi, Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di NTB Jadi 15 Orang

Meski demikian, Syarif menyebut pihaknya sudah memeriksa dua korban.

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, IWAS dilaporkan korban atas dugaan pelecehan seksual ke Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.

Polisi menegaskan, dalam menetapkan IWAS sebagai tersangka, polisi telah melalui proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini IWAS tengah menjalani proses tahanan rumah selama 20 hari.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual: Korban Disebut Bertambah


 




Sumber : Kompas TV/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x