GORONTALO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Gorontalo Berhasil Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proyek Pembuatan Kanal Banjir Tanggidaa,di Kota Gorontalo dan Resmi Menetapkan 3 Tersangka.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah jajaran pidana khusus Kejati Gorontalo melakukan sejumlah penyelidikan hingga selama 4 bulan terhadap proyek yang diduga sarat akan tindak korupsi.
Bahkan, pihak Kejati bersama tim Badan Pemeriksaan Keuangan telah melakukan audit dan pengecekan kerugian negara yang diakibatkan dari pengerjaan proyek kanal banjir tersebut.
Alhasil, proyek dengan anggaran sekitar 33 milyar yang sudah dikerjakan sejak 2022 ini pun didapati sejumlah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Dari tiga tersangka, 1 diantaranya merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo RL sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sementara 2 tersangka lainnya masing masing berinisial KW dan RN merupakan kontraktor dan pengawas konsultan pengerjaan proyek, yang diduga kuat melakukan manipulasi laporan progres pengerjaan proyek.
Sayangnya laporan fiktif yang tak sesuai itu tetap diterima oleh Kabid sumber daya air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Tak hanya itu, Kejati juga mendapati sejumlah penyimpangan dalam proses pekerjaan proyek, mulai dari volume pekerjaan yang tak sesuai, aliran dana milyaran rupiah ke pihak lain, hingga adanya pembayaran fee kepada pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Dari hasil audit dan pemeriksaan fisik dilapangan, ditemukan selisih pekerjaan proyek hingga lebih dari 4,5 milyar rupiah yang mengakibatkan kerugian pada Negara.
Baca Juga: Resmi, Miftah Maulana Mengundurkan Diri dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Selain bukti kerugian Negara dan keterangan saksi, Kejati Gorontalo pun mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik lainnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas IIA Kota Gorontalo.
#korupsi
#kanaltanggidaa
#kejatigorontalo
#dinasPUPRProvinsigorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.