MANOKWARI, KOMPAS.TV - Pemungutan suara ulang di TPS 09 Sanggeng, Distrik Manokwari Barat dikawal ketat oleh KPU dan Bawaslu.
PSU dilakukan dikarenakan Bawaslu Manokwari temukan pelanggaran berupa pencoblosan dilakukan oleh anak dibawah umur. Kemudian PSU dilakukan pada 514 pemilih, yang hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sidarman yang memantau langsung jalannya PSU itu berharap pemilih yang terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilihnya. Sehingga tidak memberikan peluang terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengapresiasi proses pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024. Dibandingkan dengan pemilu, tingkat pelanggaran menurun drastic. Samsudin berharap, dengan adanya PSU ini, tingkat partisipasi masyarakat tidak menurun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.