Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Titipkan Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya di LPAS

Kompas.tv - 5 Desember 2024, 04:35 WIB
polisi-titipkan-remaja-yang-bunuh-ayah-dan-neneknya-di-lpas
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024). (Sumber: Kompas TV/ Prasetyo)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menitipkan MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut penitipan MAS di LPAS akan dilakukan hingga persidangan bergulir di pengadilan.

“Kita menitipkan sampai proses pengadilan, setelah proses pengadilan, lalu dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili, masuk ke lapas,” ucap Nurma kepada wartawan, Rabu (4/12/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Periksa Ponsel Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Polisi Tak Temukan Hal Janggal

Nurma menyebut LPAS tempat MAS dititipkan tersebut berada di wilayah Jakarta. Selama di LPAS, MAS yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), mendapatkan hak-haknya.

“Kalau sudah di sana memang sudah ada sistemnya di situ ada pembelajaran dari sekolah dan bermain,” imbuhnya.

Mengenai kondisi MAS, Nurma menyebut saat ini sudah stabil dan dapat diajak berkomunikasi.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk motif pembunuhan yang dilakukan MAS di samping mengecek kejiwaannya.

Baca Juga: Bantahan Polisi soal Alasan Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Sebut Bukan Karena Dipaksa Belajar

Peristiwa pembunuhan dan penikaman yang dilakukan MAS terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari lalu.

MAS membunuh ayah dan neneknya, serta menikam ibu kandungnya. Sang ibu berhasil selamat setelah melarikan diri. Polisi pun telah menetapkan MAS sebagai tersangka.

MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.


 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x