SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana setelah terjadi banjir bandang dan longsor di daerah itu.
Status tanggap darurat bencana tersebut berlaku sejak Rabu (4/12/2024) hingga sepekan mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu malam.
Penetapan status ini dilakukan akibat banjir, longsor, hingga tanah bergerak yang terjadi di Sukabumi.
"Hari ini, status tanggap darurat bencana telah ditetapkan selama tujuh hari," jelasnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Akibat Tanah Bergerak, Sebanyak 127 Warga Cihonje Sukabumi Mengungsi
Pihak Pemkab Sukabumi, lanjut Ade, telah menetapkan posko utama di Pendopo Palabuhanratu sebagai tindak lanjut dari bencana tersebut, dan berencana mendirikan sejumlah posko lainnya.
Hingga kini, Pemkab Sukabumi masih memantau sejumlah lokasi bencana. Ia mengakui ada kendala dalam mengakses beberapa daerah.
"Kami juga sudah menyalurkan bantuan selimut dan makanan ke lokasi bencana di wilayah Desa Sukamaju, Cikembar," imbuhnya.
Baca Juga: BNPB: Banjir Landa 7 Wilayah Sukabumi, Tanah Longsor di 14 Titik
Berdasarkan data hingga hari ini, pukul 18.00 WIB, bencana tersebar di 22 kecamatan dengan total 33 kejadian.
Dari total 33 kejadian tersebut, 13 berupa tanah longsor, 9 banjir, 7 angin kencang, dan 4 pergerakan tanah.
"Jumlah jiwa terdampak adalah 103 kepala keluarga (KK) dan 243 jiwa," tuturnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.