DEPOK, KOMPAS.TV – Polisi menangkap S (31), seorang pengasuh daycare di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, yang menyiram air panas pada bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Kombes (Pol) Arya Perdana dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2024), menyebt peristiwa itu terjadi Senin (2/12/2024).
Saat itu, sekitar pukul 06.30 WIB, korban baru bangun tidur dan hendak buang air besar, korban terus menangis ketika S sedang membukakan bajunya dan beranjak ke kamar mandi untuk dibersihkan.
Akibatnya pelaku merasa kesal dan emosi, lalu menyiram air panas ke tubuh korban.
Baca Juga: Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penganiayaan Balita Minta Jadi Tahanan Rumah karena Hamil 7 Bulan
“Ya kesel saja dia (pelaku), karena anaknya nangis terus ya,” kata Arya, dikutip Kompas.com.
Pelaku mengambil air panas yang baru saja direbusnya sebanyak dua gayung.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melihat kulit korban melepuh di beberapa bagian, termasuk punggung dan leher.
S pun sempat berusaha menyiram korban dengan air dingin, tetapi kulit korban sudah terlanjur melepuh.
“Tetapi ya sudah melepuh ya kulitnya, tindakan S termasuk yang menciderai anak kecil dengan luka berat,” imbuhnya.
Kondisi korban diketahui oleh A, pengasuh daycare lainnya yang datang satu jam setelah kejadian.
Melihat kondisi korban, A segera membawa KCB ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, agar segera menerima penanganan medis.
A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban.
Baca Juga: Unik! Warga di Depok Buat Kampung Pilkada, Jemput Pemilh Pakai Odong-Odong
Polisi pun menangkap S pada Selasa (3/12/2024) dan keesokan harinya polisi menetapkannya sebagai tersangka, setelah melakukan beberapa pemeriksaan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.