MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 25 anggota TNI Batalyon Armed-2/KS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan perkampungan warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Penetapan tersangka disampaikan Letjen TNI Mochammad Hasan setelah acara serah terima jabatan Pangdam I/BB.
Hasan menyerahkan jabatan Pangdam I/BB kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Hasan menyebut proses hukum kasus ini terus berlanjut.
Pomdam I/BB telah memeriksa lebih dari 50 anggota Yon Armed-2/KS. (*)
#penyerangan #warga #sibirubiru #tni #tersangka #deliserdang #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.