MAKASSAR, KOMPAS.TV - KPU Kota Makassar menggelar pemungutan suara ulang di satu TPS di Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, hari ini (4/12).
Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos dua kali dengan menggunakan undangan orang lain.
Pemungutan suara ulang berlangsung di TPS 15 Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (4/12) pagi.
Pemungutan ulang ini didasarkan pada rekomendasi Panwaslu Tamalate kepada PPK setelah ditemukan pelanggaran oleh pemilih yang mencoblos dua kali, yaitu menggunakan nama sendiri dan undangan orang lain.
Pemungutan ulang dilakukan untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar.
Baca Juga: Rekapitulasi Jakarta Barat, Tim RK-Suswono Tolak Tanda Tangani Hasil Dua Kecamatan
#pilkada #makassar #pencoblosan #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.