JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari ini, Rabu (4/12/2024).
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang dokumen resmi berkendara mereka.
Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat memperbarui dokumen berkendara mereka.
Dengan tersedianya lima titik layanan di Jakarta, diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat dibandingkan harus mengunjungi kantor polisi.
Berikut adalah informasi layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya sebagaimana disarikan dari rilis akun media sosial @tmcpoldametro.
Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 13 Lokasi Jadetabek, Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini
Dokumen yang Harus Dibawa:
Khusus SIM yang Bisa Diperpanjang di Layanan Ini:
SIM yang sudah habis masa berlakunya, meskipun hanya satu hari, harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, Jawab Tantangan Ekonomi Indonesia di 2025
Biaya Resmi Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020:
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan mempersiapkan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan ini khususnya bermanfaat bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor polisi pada jam kerja normal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.