Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A & C Hari Ini, Buka hingga Siang!

Kompas.tv - 4 Desember 2024, 07:46 WIB
layanan-sim-keliling-jakarta-lokasi-dan-syarat-perpanjangan-sim-a-c-hari-ini-buka-hingga-siang
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari ini, Rabu (4/12/2024).

Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang dokumen resmi berkendara mereka.

Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat memperbarui dokumen berkendara mereka.

Dengan tersedianya lima titik layanan di Jakarta, diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat dibandingkan harus mengunjungi kantor polisi.

Berikut adalah informasi layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya sebagaimana disarikan dari rilis akun media sosial @tmcpoldametro.

Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 13 Lokasi Jadetabek, Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini

Lokasi Layanan SIM Keliling (08.00 - 14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (asli dan masih berlaku)
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi (dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol)

Khusus SIM yang Bisa Diperpanjang di Layanan Ini:

  • SIM A
  • SIM C

SIM yang sudah habis masa berlakunya, meskipun hanya satu hari, harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, Jawab Tantangan Ekonomi Indonesia di 2025

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Resmi Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan mempersiapkan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.

Layanan ini khususnya bermanfaat bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor polisi pada jam kerja normal.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x