JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (4/12/2024).
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memperpanjang masa berlaku STNK.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling beroperasi di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, kantor kelurahan, dan area parkir.
Di Jakarta Pusat, masyarakat dapat mengakses layanan ini di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi: 13 Kecamatan di Pandeglang Terendam Banjir, Air Sungai di Wonosobo Meluap
Sebelum mengunjungi Samsat Keliling, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan penting. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Tunjangan Naik untuk Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN, Bagaimana Dengan Guru Honorer?
Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Mayoritas lokasi Samsat Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, tetapi beberapa lokasi memiliki jadwal berbeda yang perlu diperhatikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.