BANJARBARU, KOMPAS.TV - Spanduk-spanduk berisikan protes terhadap pelaksanaan pilkada Banjarbaru diperlihatkan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banjarbaru Peduli Demokrasi di halaman Kantor DPRD Banjarbaru, senin (2/12/2024).
Mereka menuntut agar pelaksanaan pilkada yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu diulang, mengingat banyaknya permasalahan yang muncul sepanjang proses pemilihan.
Baca Juga: Pelaku Judi Online Ditangkap Saat Sedang Asyik Berjudi di Warnet di Martapura
Satu diantaranya tidak tersedianya opsi kotak kosong di surat suara pada saat pemungutan suara, usai didiskualifikasinya Paslon Nomor Urut 2, Aditya Mufti Arifin - Said Abdullah karena pelanggaran yang dilaporkan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 1, Wartono.
Koordinator Aksi, Rachmadi, menyatakan jika tuntutan tidak terpenuhi, massa bahkan mengancam melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, lantaran petunjuk teknis terbaru yang dikeluarkan KPU RI nomor 1774 tahun 2024 justru seakan meniadakan demokrasi dan memastikan calon tunggal terpilih meski kalah dari surat suara tidak sah.
"Ini kan panjang ceritanya, apalagi diurusi ke MK, daripada Banjarbaru jadi bom waktu," tegasnya.
Baca Juga: Santri Korban Selamat Kapal Terbalik di Sungai Aluh-Aluh Besar Alami Trauma, Akui Kelebihan Muatan
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, yang turut mendatangi massa menegaskan arah kebijakan soal Pilkada Banjarbaru bukan semata-mata dari KPU Provinsi ataupun Kota Banjarbaru, melainkan berdasarkan aturan dari KPU RI yang menjadi kewajiban hukum yang harus dijalankan.
"Yang harus kita laksanakan yang berlaku untuk Kota Banjarbaru, terkait lain-lain, aspirasinya menjadi catatan kita," ucapnya.
Meski demikian, massa mengharapkan KPU Banjarbaru menunda penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru/ sampai permasalahan ini bisa terselesaikan, utamanya dengan melakukan pilkada ulang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.