PALU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Palu menahan 2 tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng 2020. Keduanya menjalani tahanan kota sebelum lanjut ke tahap persidangan.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial SL Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Sulteng dan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah AS
Pada tahap dia ini, barang bukti berupa ratusan dokumen berkaitan dengan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng 2020 / ikut diserahkan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Palu.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai 900 juta Rupiah. Tersangka inisial AS melalui penasihat hukumnya Jonathan bilang, kliennya siap menjalani proses yang berjalan termasuk menjadi tahanan kota.
Pihak Kejari telah memasang alat pengawas elektronik pada pergelangan tangan kedua tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau pergerakan kedua tersangka yang berstatus tahanan kota, kasus korupsi.
Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng 2020 tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu.
#KasusKorupsiPilkada2020 #KejaksaanNegeriPalu #Pilkada2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.