DENPASAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mendeportasi dua perempuan Rusia yang menjadi tukang pijat plus-plus di Pulau Bali, Senin (2/12/2024). Dua warga negara asing (WNA) berinisial AT (24) dan KM (22) tersebut dideportasi karena kegiatan ilegal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menyebut keduanya diringkus di sebuah vila di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali pada 14 November 2024.
Dudy menyampaikan, kedua WNA tersebut terlibat kegiatan ilegal yaitu jasa pijat plus-plus. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, di antaranya baby oil, mainan seks, dan uang tunai dalam pecahan dolar AS dan Australia.
Baca Juga: Terjerat Rumput Laut saat Berselancar di Pantai Bungung Pandang, Turis Tiongkok Tewas Tenggelam
"Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya," kata Dudy, Selasa (3/12).
Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika petugas menggelar patroli digital. Petugas menemukan komunikasi mencurigakan terkait kegiatan ilegal kedua warga Rusia tersebut.
Dudy menyatakan AT dan KM terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi.
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas," kata Dudy, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Ikut Demonstrasi Ojol di Jakarta, Dua WN Inggris Ditahan 6 Hari dan Dideportasi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.