Kompas TV regional bali nusa tenggara

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pria Disabilitas di NTB Disebut 13 Orang, Termasuk 3 Anak

Kompas.tv - 3 Desember 2024, 16:20 WIB
korban-dugaan-kekerasan-seksual-pria-disabilitas-di-ntb-disebut-13-orang-termasuk-3-anak
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi. (Sumber: Dhimas BP/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

MATARAM, KOMPAS.TV - Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan pria disabilitas berinisial IWAS (21), dilaporkan bertambah menjadi 13 orang. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi, Selasa (3/12/2024).

Joko menyebut 10 orang melaporkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan IWAS kepada KDD NTB. Menurutnya, tiga di antara 10 pelapor masih berusia anak.

"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Joko di Mataram, Selasa (3/12).

Baca Juga: Fakta-Fakta Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual: Korban Disebut Bertambah

Mengenai korban anak, dia menyebut pihaknya telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. IWAS pun berpeluang dikenakan pasal tambahan sehubungan kekerasan seksual terhadap anak.

"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," kata Joko, dikutip Antara.

"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB."

Joko menyebut kekerasan seksual yang diduga dilakukan IWAS pertama terjadi seawalnya pada 2022 dengan korban satu anak. Kasus-kasus yang lain disebut terjadi pada tahun 2024.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, IWAS melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikis.

"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam," kata Joko.

Dilansir Kompas.com, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pria disabilitas tersebut mengemuka usai seorang perempuan melapor ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024. Pihak kepolisian pun telah menetapkan IWAS sebagai tersangka.

Baca Juga: Beda Keterangan Korban dan Pria Disabilitas yang Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di Mataram NTB


 




Sumber : Antara, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x